Hukum Perdata
Gugatan wanprestasi/PMH ke Pengadilan Negeri
Misalnya:
- Gugatan akibat melanggar perjanjian.
- Gugatan akibat perbuatan melawan hukum secara Perdata
Gugatan Kepalitan ke Pengadilan Niaga
Misalnya: Kreditur Melakukan gugatan Pailit kepada Debitur (Perusahaan) akibat hutang tidak dibayarkan
Gugatan Ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industian (PHI)
Karyawan mengugat Perusahaan akibat PHK dan pesangon tidak dibayarkan. Sebelum berproses di PHI, HK melakukan somasi/peringatan kemudian mediasi (biparit ditingkat perusahaan atau tripartir di tingkat Dinas Ketenagakerjaan), apabila tidak ada titik temu maka berlanjut ke Pengadilan PHI.
Melakukan gugatan perceraian dan pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama bagi beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi Agama Kristen.
Sebelum melakukan gugatan secara Perdata kami melakukan somasi/peringatan, kemudian mediasi dan apabila mediasi tidak menemukan titik temu maka dilanjutkan ke proses gugatan.
Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi oleh klien kami